Kamis, 23 April 2009

Dear All
Ketentuan Penyesuaian pemotongan pajak Dividen Tahun 2009 sbb :
1. Untuk Nasabah Domestik/WNI yang punya NPWP/Tidak punya NPWP pajak> dividennya 10 % .
2. Untuk Nasabah Asing/WNA tidak ada KITAS pajak dividennya 20 %, Bila Ada> KITAS yang masih berlaku pajaknya 10 % .
3. Untuk Badan Usaha/PT Ada NPWP pajaknya 15%, Tidak Ada NPWP pajaknya 30 > %
4. Untuk Badan Usaha/Institusi Asing pajaknya 20 %
5. Untuk Dividen Reksadana Periode Tahun 2009- 2010 pajak dividennya 0 %.
Demikian dikonfirmasikan agar dapat diketahui, terima kasih.>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar